Kakorlantas: Mudik Tetap Dilarang, Pengecualian Sesuai SE Gugus Tugas

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menegaskan, mudik tetap dilarang. Kepolisian, akan memberi izin berpergian keluar daerah jika memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, ada beberapa persyaratan jika seseorang ingin keluar daerah di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Sampai sekarang pemerintah menyampaikan dilarang mudik. Tidak ada yang boleh, dilarang sampai sekarang. Ini hanya pelonggaran hanya dengan pengecualiaan dengan terbitnya SE nomor 4 Gugus Tugas dengan syarat tertentu," kata Istino saat meninjau pos pemantauan di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Mei 2020.

Terkait aturan SE Gugus Tugas, Istiono menuturkan kepada warga negara yang berpergian keluar daerah akan disiapkan transportasi dari Kementerian Perhubungan.

Pengecualian tersebut, lanjut Istiono, agar perekonomian tetap berkembang di masa pandemi Covid-19. 

"Tentunya aktivitas itu berjalan bukan plus mudik. Tetapi aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus, karena sejalan perkembangan dinamika dari Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung ini menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan kepada warga yang nekat mudik jelang Lebaran. 

"Tentu kita harus memperkuat titik sekat-sekat ini maupun cek poin yang ada. Ada penebalan di titik tertentu. Untuk juga memkasimalkan peran mereka disitu," ucapnya.

Dalam surat ini, ada beberapa pengecualian dan gugus tugas telah memberikan sejumlah kriteria orang yang dikecualikan.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api. penyeberangan. laut. dan udara) di seluruh Indonesia;

Kriteria Pengecualian 
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: 
1) Pelayanan percepatan penanganan COVlD-19; 
2) Pelayanan pertahanan. keamanan, dan ketertiban umum; 
3) Pelayanan kesehatan; 
4) Pelayanan kebutuhan dasar; 
5) Pelayanan pendukung layanan dasar; 
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting; 

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua. suami/istri. anak. saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; 

c. Repatriasi Pekerja Migran lndonesia (PMI), Warga Negara Indonesia. dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024
Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Pemudik Lebaran 2024 diimbau berhati-hati saat melintas perlintasan kereta api (KA) di Brebes. Karena dari 51 perlintasan yang ada, terdapat 19 perlintasan yang tidak dil

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024