PSBB Malang Raya Diberlakukan, Salat Ied di Kota Malang Dilarang

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang akan resmi diberlakukan sejak Minggu, 17 Mei 2020. Ada waktu tiga hari untuk sosialisasi PSBB ke masyarakat sejak Kamis, 14 Mei 2020 hingga Sabtu, 16 Mei 2020 sebelum resmi diberlakukan.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

"Saya minta tolong teman-teman menyampaikan kepada warga di Malang Raya, bahwa ini (PSBB) adalah bagian dari upaya penanganan Covid-19. Diharapkan bisa lebih signifikan, lebih terukur dalam rangka mengurangi, mencegah, dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Malang Raya," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 13 Mei 2020.

Pun, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan tokoh agama sebelum PSBB diberlakukan. Untuk tempat ibadah diimbau tutup atau jemaat beribadah di rumah. 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Kata dia, ibadah ini termasuk pelaksanaan salat Idul Fitri atau Salat Ied. Bila tetap melaksanakan ibadah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

"Ditutupnya pun selama 14 hari, menyesuaikan PSBB. Yang meminta seperti itu justru dari para tokoh agama. Termasuk salat Ied inikan sunnah, sementara salat Jumat yang wajib saja ditiadakan," ujar Sutiaji.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Sutiaji mengungkapkan peraturan wali kota untuk tempat ibadah selama PSBB sudah selesai. Dari sisi teknis tempat ibadah para jemaah diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Namun, bagi ketua takmir atau ketua yayasan yang memaksakan maka harus melakukan protap Covid-19.

"Memang tidak ada larangan di Pergub juga demikian tapi diimbau ibadah di rumah. Semua harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bila tetap beribadah. Seperti menyediakan hand sanitizer, wajib bermasker, menyediakan thermo gun sesuai SOP Covid-19," tutur Sutiaji.

Sementara, di Kabupaten Malang, Bupati M Sanusi memilih kebijakan berbeda. Dia tidak melarang salat Idul Fitri di wilayahnya. Syarat utama selain protokol kesehatan pencegahan Covid-19 takmir masjid maupun jemaah wajib memperhatikan anjuran physicial distancing dengan jarak 1 meter antara jemaah per jemaah.

"Di Kabupaten tidak dilarang, berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Malang. Asal sesuai protokol kesehatan dan physicial distancing. Jaraknya satu meter antar jemaah," kata Sanusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya