Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

VIVA – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang Perpres No 64 Tahun 2020  terkait keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan itu tidak tepat karena masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Perpres kenaikan iuran BPJS ini tidak pas karena masyarakat baru banyak yang di-PHK, dirumahkan karena dampak virus corona," kata Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut dia, selain itu untuk BPJS Kesehatan peserta mandiri juga kondisinya semakin berat karena saat ini untuk mengais rezeki sedang kesulitan. 

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Ini harus dipertimbangkan lagi, paling tidak usulan kita untuk ditinjau kembali," harapnya.

Baca juga: Kemenkeu Klaim Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik untuk Tahun Ini

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Apalagi, lanjut dia, sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iruan BPJS Kesehatan, MA telah menganulir Pepres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS.

"Karena keputusan MA baru saja, dan sekarang keluar perpres baru lagi kan membingungkan masyarakat," ucapnya.

Tak hanya itu keputusan tersebut juga membingungkan pemerintah daerah, pasalnya patokan yang bakal dipakai untuk membayar peserta BPJS dari penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam keputusan MA menyebutkan bahwa iuran PBI sebesar Rp42 ribu, sedangkan Perpres baru menyebutkan Rp25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp35 ribu pada 2021.

"Yang mau dipakai itu yang Perpres atau keputusan MA. Namun sebetulnya kalau keputusan MA belum dijalankan terus keluar Perpres kan Pemda bingung," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya