Korlantas Polri Perbolehkan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan soal mudik lokal selama terus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahmi hanya di sekitar wilayah Jabodetabek.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"(Silaturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, enggak ada masalah kalau itu," ucap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Mei 2020.

Apalagi, lanjutnya, wilayah Jabodetabek tengah menerapkan PSBB. Maka sudah dipastikan warga harus tetap mematuhi aturan tersebut apabila melakukan mudik lokal. Semisal menggunakan masker dan menjaga jarak seperti yang diwajibkan dalam aturan PSBB. Kemudian, warga juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sanksi yang diterapkan, hal itu masuk ranah pemerintah daerah terkait. Di mana setiap Pemerintah Daerah punya aturan terkait sanksinya masing-masing apabila melanggar PSBB.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Suasana autogate di bandara soekarno-hatta, tangerang

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Kenaikan jumlah penumpang itu yang pergi meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024