Korlantas Polri Perbolehkan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan soal mudik lokal selama terus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahmi hanya di sekitar wilayah Jabodetabek.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

"(Silaturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, enggak ada masalah kalau itu," ucap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Mei 2020.

Apalagi, lanjutnya, wilayah Jabodetabek tengah menerapkan PSBB. Maka sudah dipastikan warga harus tetap mematuhi aturan tersebut apabila melakukan mudik lokal. Semisal menggunakan masker dan menjaga jarak seperti yang diwajibkan dalam aturan PSBB. Kemudian, warga juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sanksi yang diterapkan, hal itu masuk ranah pemerintah daerah terkait. Di mana setiap Pemerintah Daerah punya aturan terkait sanksinya masing-masing apabila melanggar PSBB.

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Ketua Rampai Nusantara (Doc: Istimewa)

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Organisasi Kemasyarakatan Rampai Nusantara mengapresiasi Kapolri atas lancarnya arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024