Korlantas Polri Perbolehkan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan soal mudik lokal selama terus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahmi hanya di sekitar wilayah Jabodetabek.

Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh

"(Silaturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, enggak ada masalah kalau itu," ucap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Mei 2020.

Apalagi, lanjutnya, wilayah Jabodetabek tengah menerapkan PSBB. Maka sudah dipastikan warga harus tetap mematuhi aturan tersebut apabila melakukan mudik lokal. Semisal menggunakan masker dan menjaga jarak seperti yang diwajibkan dalam aturan PSBB. Kemudian, warga juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

Pelindo Layani 2,26 Juta Orang Selama Periode Mudik Lebaran 2024

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sanksi yang diterapkan, hal itu masuk ranah pemerintah daerah terkait. Di mana setiap Pemerintah Daerah punya aturan terkait sanksinya masing-masing apabila melanggar PSBB.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, membocorkan tarif jasa pemalsuan pelat nomor khusus ZZ dan STNK palsu.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024