Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Papua Ditangkap Polisi

VIVA – Aparat Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengamankan seorang mahasiswa berinisial GM (25), terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengandung unsur suku, agama dan ras (Sara).

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, postingan pada 24 April 2020 itu diduga memiliki muatan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur Sara.

Dari hasil temuan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan profiling terhadap pemilik akun Facebook. Polisi mendapati bahwa pelaku mengunggah  tulisannya dari rumahnya, di Jayapura.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Kamal, pada Jumat,1 Mei 2020 pukul 15.05 WIT bertempat di Distrik Jayapura Utara, petugas mengamankan pelaku berinisial GM. Mahasiswa itu diduga melakukan ujaran kebencian  terhadap Masyarakat Asli Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kamal mengutarakan, setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mem-posting tulisan tersebut dengan menggunakan akun Facebook “Gerads Miagoni”. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua,” ujar Kamal.

Mahasiswa Yahudi Ketakutan usai Demo Anti-Israel Merebak di Kampus-kampus New York

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit HP, satu bundel hasil screenshoot akun Facebook yang telah dicetak. “Mari sebagai warga masyarakat yang baik kita gunakan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, jangan kita salah gunakan untuk menyebarkan fitnah dan sesuatu yang berbau Sara,” ujar Kamal.  

Ia menambahkan, ujaran kebencian maupun provokasi tersebut berujung pada tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bangsa dan negara. Mereka yang menuliskan ujaran kebencian maupun provokasi akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Ttntang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya