Tahanan Positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit Dibekuk Polisi

VIVA – Satu tahanan titipan dari Kejaksaan Jayapura yang terpapar virus corona atau Covid-19 yang kabur saat menjalani perawan dan isolasi medis di RS.Marthen Indey Aryoko Jayapura.  Tahanan tersebut berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 1x24 jam oleh tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis, 21 Mei 2020.

Nikita Mirzani Buka Suara Terkait Klarifikasi Kekasih Lolly, Vadel Badjideh

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah Kota Jayapura.

“Setelah kami menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam,”kata AKBP Gustav R. Urbinas.

Bocil Pembunuh Anggota TNI Praka Supriyadi Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

Ia pun menjelaskan, tahanan berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey.

“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 wit tadi pagi,” jelasnya.

3 Polisi Tumbang Dilempar Batu Massa Demo Ricuh Tolak Militerisme di Papua

Lanjutnya Gustav, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga. 

Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolresta menyampaikan melakukan evaluasi.

“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.

Diketahui MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan kesempatan bagi para tahanan korupsi untuk bertemu keluarganya di rutan cabang KPK pada hari raya lebaran Idul Fitri 1445 H.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024