Alasan KPK Limpahkan Kasus Pungli THR ke Polisi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyebut Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin masih sebatas dimintai keterangan.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Meski dia adalah penyelenggara negara, namun dalam kasus kasus suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan adalah Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

"Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 23 Mei 2020.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Atas dasar itu juga akhirnya KPK melimpahkan kasusnya ke kepolisian. Dimana kasus kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pasalnya, KPK hanya punya wewenang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Menurutnya, apabila dalam perjalanan memang ditemukan ada unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut, maka penanganannya tetap akan dilakukan oleh polisi. Alasannya, karena kasus tersebut telah dilimpahkan oleh KPK kepada pihak kepolisian.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

"Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, sebagai tindak lanjut (KPK melalukan) koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (kepolisian)," katanya lagi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk tindaklanjut kasus ini pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.

Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

KPK melakukan rangkaian OTT ini pada Rabu, 20 Mei 2020. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.

Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya