Forum Pemred Desak Polisi Proses Peneror Wartawan Detikcom

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak kepolisian memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. Mereka menilai tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Optimalkan Layanan Informasi, Kemenag Rekrut Jurnalis Sebagai Petugas Ibadah Haji

"Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, melalui siaran persnya, Jumat, 29 Mei 2020.

Kemal menuturkan sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Hal itu karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Rumah Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK, Polisi Turun Tangan

"Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Kemal mengatakan jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

"UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," ujarnya.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, lanjut dia, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya