Garut Akan Terapkan New Normal, Masih Tunggu Izin Gubernur

VIVA – Pemerintah Kabupaten Garut tetap melaksanakan prosedur penanganan Covid-19 walaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak diperpanjang.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan new normal. Hal itu mengingat di Kabupaten Garut dari 42 kecamatan, ada 23 kecamatan saat ini sudah berstatus zona hijau kasus corona.

"Walaupun di Garut 23 kecamatan berstatus zona hijau dan sudah bisa dilaksanakan new normal, namun kami belum mendapat izin gubernur maupun pemerintah pusat," ujarnya, Selasa, 2 Juni 2020.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Baca juga: Bappenas Susun Protokol Kesehatan untuk Terapkan New Normal

Untuk kecamatan zona merah (Kecamatan Selaawi) dan zona kuning tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Untuk Kampung Baeud, Desa Samida, Kecamatan Selaawi Garut, sejak beberapa hari terakhir melaksanakan karantina terbatas.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Ya, tetap untuk kecamatan Selaawi dan beberapa kecamatan lainya yang berstatus zona kuning dilaksanakan PSBB dan karantina terbatas khusus untuk Kampung Baeud," ujar Helmi.

Helmi melanjutkan, walaupun new normal belum diberlakukan namun sejak kemarin petugas gabungan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Baik di kawasan perkotaan Kabupaten Garut maupun pertokoan, petugas gabungan terus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan.

"Petugas gabungan tetap melaksanakan tugas untuk sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan, walau belum new normal," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya