Menag: Keselamatan Jemaah Haji Harus Diutamakan

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci Arab Saudi karena masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. 

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Fachrul di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. 

Baca juga: Penerbangan di Arab Saudi Segera Dibuka, Umrah Masih Dilarang

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah. 

Fachrul menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” katanya. 

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun. Kemudian tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
 

Menag Yakin Populasi Muslim Digeser Pakistan Tak Berdampak Apapun Termasuk Kuota Haji
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024