Menag: Keselamatan Jemaah Haji Harus Diutamakan

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci Arab Saudi karena masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. 

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Fachrul di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. 

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Baca juga: Penerbangan di Arab Saudi Segera Dibuka, Umrah Masih Dilarang

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah. 

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Fachrul menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” katanya. 

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun. Kemudian tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
 

Ilustrasi ibadah haji.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Pihak Arab Saudi telah memberi peringatan serius terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada musim haji 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024