Tempat Ibadah dan Mal di Palembang Dibuka Bersamaan Besok

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona di Palembang, Sumatera Selatan, resmi diperpanjang untuk kali kedua atau periode kedua hingga 16 Juni 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

PSBB Palembang sudah diterapkan sejak 20 Mei dan berakhir pada 2 Juni. Diperpanjangnya PSBB di Palembang tidak terlepas dari status sebagai zona merah Covid-19, dan belum direstuinya untuk memberlakukan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.

Meski PSBB diperpanjang, Pemerintah Kota Palembang akan sedikit melonggarkan aturan dengan merevisi Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan PSBB.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, dalam revisi beberapa poin yang dibahas ialah perihal waktu jam operasional pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah membolehkan rumah ibadah menggelar salat berjemaah.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Bahkan, pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar, juga sudah bisa beroperasi seperti biasa dengan catatan jam operasional yang dibatasi dan memiliki izin dari Gugus Tugas Covid-19.

Yang paling penting, katanya, dalam kelanjutan PSBB adalah subtansi aparat di lapangan dengan pengetatan. Sosialisasi dilanjutkan sistem menjemput bola. Aparat keamanan juga mendatangi toko serta mal. "Kita sudah mengatur jadwal pada Rabu besok, pembukaan rumah ibadah serta pasar dan mal," ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Palembang Deni Priansyah membenarkan bahwa mulai besok semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan.

"Tapi ada syarat setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat-surat izin dari Gugus Tugas, mulai dari kelurahan, dan kecamatan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Dalam menjalankan ibadah, dia mengingatkan, pengurus masjid juga wajib memgedapankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jemaah diminta untuk membawa sajadah dari rumah. Andai sedang sakit untuk tidak beribadah ke masjid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya