Pemerintah Klaim Sudah Hitung Risiko jika Tetap Berangkatkan Haji

Kelompok pertama jemaah calon haji asal Sumatera Selatan ketika tiba di Asrama Haji Palembang, Minggu, 7 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020. Kebijakan itu diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun.

Menurut Saefudin, keputusan itu sudah melalui kajian mendalam, karena untuk di Sumatera Selatan, ada sebanyak 7.012 calon jemaah haji yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” kata Saefudin, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca: DPR Tuding Menteri Agama Tak Tahu Undang-Undang karena Batalkan Haji

Sesuai amanat Undang-Undang, katanya, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan. Bahkan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, dengan puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814, misal, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Jaksa KPK Ungkap Andhi Pramono Dapat Kiriman Uang 'Lekas Sembuh' Rp80 Juta saat Sakit Covid-19

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi juga belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Target Anak Usaha Telkom Tidak Main-main

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan,” ungkapnya.

“Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka. Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” ujarnya.

Presiden Rusia Vladimir Putin Memberikan Kabar Gembira

Pembatalan keberangkatan jemaah berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Maksudnya, pembatalan tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Dampak pembatalan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun depan.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya