Polisi Tangkap Kakek Pencuri Ponsel Istri Mantan Gubernur Sumut

Ilustrasi penjara.
Sumber :

VIVAnews - Seorang kakek bernama Alex Afiantara Kawilarang ditangkap Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut, Senin malam, 1 Juni 2020. Pria berusia 60 tahun itu diduga mencuri handphone milik Fatimah Habibie, istri mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Pria lanjut usia itu merupakan warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Dia diringkus petugas kepolisian di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Baca juga: Waspada, Pencurian dengan Modus Matikan Lampu

Bobol Yayasan di Tangerang, Seorang Remaja Curi Uang Puluhan Juta

Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono mengatakan penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal beberapa waktu lalu.

"Dalam keterangan korban kepada penyidik, handphone itu terletak di atas meja diduga diambil oleh pelaku saat halal bihalal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua," kata Heri kepada wartawan di Medan, Selasa, 2 Juni 2020.

Adelia Istri Pasha Ungu Kecurian di Paris, Barang-barang Penting Raib

Heri mengatakan Tim Elang Intelmob yang mendapat informasi. Kemudian, melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilacak, handphone milik mantan Ketua PKK Sumut itu sedangkan dimainkan oleh seorang anak berusia 11 tahun berinsial AFA tidak lain adalah cucu pelaku sendiri.

"Setelah mengantongi informasi tersebut, personel menuju alamat pelaku pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah omanya (kakek) bermain ponsel milik korban," katanya.

Personel kemudian menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. Ia mengaku mendapatkan handphone dari kakeknya dan dikasih oleh Alex kepada cucunya itu pada Jumat, 22 Mei 2020.

"Dari pelaku, disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua," tutur Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya