KPK Dalami Keterlibatan Istri Nurhadi di Perkara Suap MA

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai penangkapan pada Senin malam, 1 Juni 2020.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Tin dibawa ke gedung KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Waktu itu, tim penyidik di bawah pimpinan Novel Baswedan tengah mencokok Nurhadi dan Rezky, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Tin ikut diboyong ke KPK, seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik. Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada tanggal 11 dan 24 Februari 2020.

Tin juga pernah diduga membuang uang Rp1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang ke dalam kloset saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim KPK menggeledah. Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah. Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin. Kendati begitu, Firli tak ingin berspekulasi bisa tidaknya Tin dijerat dengan Pasal 21 UU pemberantasan korupsi.

KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaahnya. Menurut Firli, pengenaan Pasal 21 atau bahkan meningkatkan status jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tanganilah," kata Firli kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2020.

Pada perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi setara Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya sempat buron dari KPK selama lebih dari tiga bulan.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. KPK mengimbau Hiendra menyerahkan segera menyerahkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya