Polemik Injil Bahasa Minang, Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi

Surat Pemprov Sumatera Barat ke Kominfo RI terkait adanya Injil berbahasa Minang di Google Play Store.
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Masyarakat terutama umat muslim diminta tak terprovokasi dengan kemunculan Alkitab Injil versi Bahasa Minang di aplikasi Play Store. Kemunculan aplikasi Bahasa Minang memunculkan kontroversi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal mengimbau agar seluruh masyarakat tak terprovokasi dengan sempat munculnya Alkitab Injil versi Bahasa Minang.

Menurut Jasman, konten Alkitab berbahasa Minang yang beberapa waktu lalu sempat muncul di aplikasi Play Store Google, kini sudah tidak ada lagi. Ia menegaskan, pihaknya saat ini berupaya agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak terpancing. Jangan terprovokasi. Kita jaga kerukunan antar umat beragama," kata Jasman, Jumat, 5 Juni 2020.

Dia menjelaskan Pemprov Sumatera Barat juga sudah mengirim surat protes ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kita sudah tindaklanjuti dengan kirim surat ke Kominfo RI. Sekarang, konten itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Jasman mengatakan sejauh ini tidak demikian. Menurutnya, desakan dari tokoh agama, adat dan masyarakat Minangkabau agar konten itu dihapus dari aplikasi Play Store.

“Soal apakah dibawa ke ranah hukum. Belum, belum sampai ke sana,” tutur Jasman.

Pusat Data Nasional Terbesar di Indonesia akan Hadir di IKN

Sebelumnya, publik di Ranah Minang dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan munculnya kitab suci Injil berbahasa Minang di aplikasi Play Store Google. Namun, agar tak jadi polemik berkepanjangan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah menyurati sebagai protest kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 yang dituju kepada Direktur Jendral Aplikasi Informatika tersebut, Pemerintah Sumatera Barat meminta Kominfo RI menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google. Permintaan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan munculnya kembali aplikasi sejenis di kemudian hari.

Pembangunan Pusat Data Nasional Digeber, Bakal Diresmikan Agustus oleh Presiden

Selain itu, alasan lain minta menghapus aplikasi itu karena warga Minangkabau sangat keberatan dan resah. Sebab, aplikasi tersebut bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024