Jokowi Respons Surat KPK yang Minta Beresi BPJS, Begini Isinya

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, Presiden Joko Widodo memberikan respons terkait rekomendasi komisi agar pemerintah mengatasi masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mengalami defisit bertahun-tahun. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Surat rekomendasi KPK itu, dikirimkan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Setneg). Hasilnya, Setneg minta 3 kementerian terkait menindaklanjuti rekomendasi komisi antirasuah itu.

"KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dikonfirmasi awak media, Selasa 9 Juni 2020.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Ipi menyatakan menyambut baik respons pihak Istana, untuk sama-sama membahas polemik defisit anggaran di BPJS Kesehatan. Sebab, karena persoalan ini, pemerintah harus menalangi puluhan triliun. Bahkan, juga menaikkan iuran.

"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," kata Ipi.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sebelumnya, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pernah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait mitigasi defisit pada BPJS Kesehatan. Sayangnya, surat itu tak direspons.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran, tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Pahala Mei lalu.

Belakangan surat itu mendapat balasan dan segera ditindaklanjuti, dalam rangka menyikapi polemik penggunaan anggaran BPJS Kesehatan yang defisit.

Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi, yang diyakini apabila dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran. Adapun rekomendasi tersebut terdapat enam poin yang terdiri sebagai berikut:

Pertama, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit.

Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Keenam, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya