12 Orang Jadi Tersangka Buntut Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Sulsel

VIVAnews - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Dia merinci terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yaitu Akbar dan Hendra. Sedangkan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang jadi tersangka yakni Sumarjono dan Agung.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kemudian, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan jadi tersangka. Dan yang terakhir yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati. Malam ini rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka lain.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” katanya lagi.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024