Kata Anies Baswedan Soal Rekor Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara ILC tvOne, Selasa, 9 Juni 2020
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Daud

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara mengenai informasi lonjakan kasus positif Covid-19, khususnya yang terjadi di DKI Jakarta. Pada Selasa 9 Juni 2020 ini dilaporkan ada 234 kasus positif baru.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Anies mengakui angka ini adalah yang tertinggi di Jakarta selama ini. Namun, menurut Anies adanya angka ini bukan berarti menunjukkan adanya lonjakan tajam kasus baru. "Bukan berarti selama hari ini ada lonjakan," kata Anies di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne.

Menurut Anies, dari 234 tersebut 40 di antaranya merupakan rapelan dari rumah sakit, sehingga yang benar adalah 194. Dari angka itu, 110 adalah hasil tracing intensif dari Puskesmas. "Ini bukan rapid test. Puskesmas ini kita active case finding. Puskesmas ini mempunyai peran yang sangat besar," ujar Anies.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Anies menilai temuan Puskemas ini patut disyukuri karena mereka jadi bisa ditangani secara cepat. Bahkan dari situ diketahui banyak orang yang tidak menyadarinya dirinya positif Covid-19.

"Jadi mereka ini langsung diisolasi, dilakukan pemantauan ketat dan kalau ada gejala dilakukan perawatan," katanya.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 234 kasus. Sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 8.276 kasus.

Kenapa kasus positif covid-19 masih bertambah banyak di Jakarta? 

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024