Pesawat Mulai Mengudara, Berikut Syarat bagi Calon Penumpang

Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Maskapai penerbangan mulai melayani penerbangan domestik, hari ini, Rabu, 10 Juni 2020. Salah satunya maskapai Lion Air. Meski begitu, calon penumpang wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Di masa new normal, persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi calon penumpang lebih disederhanakan. Calon penumpang hanya diwajibkan membawa KTP dan surat keterangan sehat yang diperoleh melalui rapid test atau PCR.

Senior Manager of Branch Communication and Legal AP II, Febri Toga, menjelaskan perbedaan saat ini dengan sebelumnya terkait persyaratan keberangkatan.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Harapannya

"Ada perbedaan di mana pada waktu lalu ada 4 check point. Nah, sekarang cukup 2 check point saja, verifikasi dokumen dan clearance dari teman-teman KKP. Saat new normal ini tidak diperlukan lagi surat keterangan dinas," ujar Febri.

"Jadi para penumpang cukup membawa dua dokumen penting, yaitu KTP dan surat keterangan sehat yang didukung hasil rapid test atau PCR," katanya.

Integrasikan SDM, 16 Universitas di Indonesia Gelar MoU dengan Lion Air Group

Untuk hasil rapid test berlaku 3 hari, dan untuk hasil PCR berlaku 7 hari. Apabila ada daerah yang tidak ada fasilitas PCR atau rapid test, kata Febri, cukup surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Sementara itu, di masa transisi ini, kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Diperkirakan, terdapat 150 hingga 200 penerbangan per hari ini dengan estimasi 9.000 penumpang. Angka ini terhitung kecil jika dibanding jumlah per hari sebelum pandemi, yang bisa mencapai 150.000 penumpang.

Laporan Jasmine Rachmadi/tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya