Jumlah Penumpang KRL Masih Dibatasi 35-40 Persen

VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sebanyak 35-40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020.

“Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta (gerbong),” kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti di Jakarta, 10 Juni 2020.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap gerbong. Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas, maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

"Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib," ujarnya.

Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 10.700 Penumpang

Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

Ia menjelaskan, antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun, pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman.

PT KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020, pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selanjutnya, pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.

“Kini wastafel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Bahkan jumlahnya masih akan kami tambah,” kata Wiwik.

Marka dan penanda jalur untuk antrean serta posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Dengan mengikuti marka yang ada, pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak.

PT KCI juga senantiasa mendapatkan dukungan personel dari TNI, Polri, dan pemerintahan setempat untuk menjaga ketertiban di stasiun. Dengan disiplin bersama, PT KCI yakin dapat melayani para pengguna KRL untuk kembali bergerak dan produktif secara aman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya