KPK Konfrontasi Keterangan Nurhadi dan Menantunya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penyidik mengkonfrontasi keterangan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, hari ini.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Rabu, 10 Juni 2020.

Ali belum mau mengungkapkan keterangan apa yang ditanyakan tim penyidik terhadap dua tersangka tersebut. Dia memastikan, KPK akan sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan sampai tuntas. 

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Penyidik KPK, lanjut Ali, akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

KPK menduga, Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah penanganan perkara perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan Rezky sempat buron selama lebih dari tiga bulan hingga akhirnya ditangkap satgas KPK.

Nurhadi telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh hakim PN Jakarta selatan pada  21 Januari 2020. Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga disangka menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya