Polri: Tujuh Warga Papua Terdakwa Dugaan Makar Bukan Tahanan Politik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menegaskan, tujuh orang warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik. 

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2020.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Papua Geruduk Istana

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Dia menjelaskan, akibat provokasi yang dilakukan oleh mereka, banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian materiil maupun harta benda. Argo menyebut kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik. 

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Argo menambahkan, polisi punya alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti, sehingga menetapkan ketujuhnya yang sekarang jadi terdakwa sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” kata dia.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo, yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay, dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya