Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya

Petugas Polda Metro Jaya membekuk buron FBI (baju oranye).
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin membayar anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsunya. Satu orang anak dibayar Rp 2 juta.

"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp2 juta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Juni 2020.

Harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yakni perempuan berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia. Yusri menambahkan, sejauh ini tidak ada dugaan Russ bagian dari sindikat pencabulan anak internasional. Tapi, dia memang seorang residivis yang pernah melakukan hal serupa tahun 2006 dan 2008 dan divonis di Nevada, Amerika Serikat.

"Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024