- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Salah satu pertimbangan untuk tetap menyelenggarakan pilkada adalah pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa pandemi Covid-19 kemungkinan tidak akan berakhir dan masyarakat mau-tak-mau memasuki era normal baru.
"Pertama, pandemi ini tidak bisa dipastikan kapan akan berakhir. Kedua, dari Gugus Tugas memberikan penjelasan bahwa pilkada dapat dilanjutkan kembali dengan menerapkan protokol Covid dalam seluruh tahapan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi VIVAnews Talk bertema "Menuju Pilkada Berkualitas di Era New Normal" pada Kamis, 18 Juni 2020.
Viryan mencontohkan, dalam peluncuran pilkada serentak di kantor KPU RI di Jakarta baru-baru ini, seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, seperti memakai masker, pelindung wajah, menjaga jarak dan lain-lain.
Dia menjamin, tahapan yang lain seperti kampanye, rapat umum hingga debat pasangan calon dijalankan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Rapat umum, misalnya, pesertanya akan dibatasi sesuai dengan kapasitas tempat.
"Sangat mungkin KPU mengatur agar debat publik nanti tidak dihadiri pasangan calon. Jadi, kami berharap masyarakat bisa mengakses media," ujarnya.