Kemendagri Tambahkan Data Pemilih Pemula ke KPU

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula tambahan sebanyak 456.256 jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan DP4 tambahan itu ke KPU yang ada di 309 kabupaten, kota. 

“Data DP4 tambahan kami serahkan ke KPU di 309 kabupaten, kota. Sebab ada kabupaten, kota yang tidak pilkada, tetapi melaksanakan pemilihan gubernur sebanyak 48 kabupaten, kota," kata Zudan melalui pesan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2020.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Zudan mengungkapkan, jumlah daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini ada sebanyak 270 daerah. Karenanya, semua proses pelaksanaannya sedang disiapkan Kemendagri, KPU, dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. 

Kemendagri sebelumnya telah menyerahkan DP4 berjumlah 105.396.460 jiwa ke KPU pada 23 Januari 2020. Hari ini, Kemendagri mengirimkan DP4 tambahan pemilih pemula sejumlah 456.256. Total data yang telah diserahkan Kemendagri ke KPU 105.852.716 jiwa.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

“DP4 dari Kemendagri ini kemudian disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan pilkada menjadi 9 Desember 2020.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Tito.

Mantan kapolri ini menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data, dalam hal ini KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya