Temui Pendemo, DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU HIP

Aksi PA 212 menolak RUU HIP di DPR, Rabu, 24 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Willibrodus

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau DPR RI berkomitmen untuk menyetop jalannya RUU Haluan Ideologi Pancasila. Hal ini diputuskan setelah tiga Pimpinan DPR RI Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel menemui para perwakilan aliansi yakni yang melakukan unjuk rasa menolak RUU HIP.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Pimpinan DPR tersebut juga telah menerima perwakilan pengunjuk rasa yakni Yusuf Martak, Sobri Lubis, Habib Muhsin, Achmad Michdan dan sejumlah tokoh lainnh. Dalam kesempatan tersebut DPR menyatakan akan menghentikan RUU HIP

"Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini tentu dengan mekanisme-mekanisme itu akan kita lalui dengan tatib (tata tertib) dan mekanisme yang ada di dalam UU, Berkomitmen insyaAllah ini kita akan setop," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu 24 Juni 2020

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Poin selanjutnya yang disampaikan Azis usai melakukan pertemuan dengan pengunjuk rasa yakni pasal-pasal yang kontroversial tidak akan dibahas lagi oleh DPR.

"Tentang pasal-pasal kontroversial tadi, masukan-masukan yang tadi disampaikan oleh teman-teman dari Habaib, Tuan Guru, dan Tokoh Masyarakat, berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 7 itu akan kami jadikan suatu catatan, insya Allah akan kita hentikan," kata Azis.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Mengenai kelanjutan RUU HIP saat ini ada di Pemerintah. Apabila pemerintah mengirimkan surat presiden terkait pemberhentian pembahasan RUU HIP secara resmi akan langsung ditindaklanjuti DPR, namun apabila tidak ada, maka pembahasan tersebut secara otomatis akan berhenti.

"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai Tata Tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," ujarnya.

Selain itu, DPR juga berjanji akan mengusut siapa inisiator dari pasal-pasal yang dipermasalahkan pendemo RUU HIP. Salah satu caranya yakni dengan melihat rekaman dan notulensi rapat sebelumnya.

"Tadi pimpinan DPR juga menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," kata Azis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya