Sindikat Internasional Penyelundup 159 Kilogram Sabu Dicokok

Penyelundup 159 kilogram sabu dicokok
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 159 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 5.300 butir H-5 dari para pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Penangkapan ini adalah rangkaian Operasi Halilintar 2020 Polri yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Pengungkapan sindikat ini berawal pada 27 Mei 2020 di sebuah bengkel las di Kota Bekasi. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY, dan IR yang semuanya warga negara Indonesia (WNI).

"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kilogram," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis 25 Juni 2020.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir. SD ditangkap di Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti 5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir H-5. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut berasal dari negeri Tirai Bambu, China.

Proses transaksi dilakukan di tengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh. Jaringan ini ternyata punya anggota yang masih ditahan di salah satu lapas termasuk anggota di luar negeri.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menambahkan, setelah dapat informasi dari pihak kepolisian, pihaknya bersama Polri patroli laut mencari kapal sindikat ini. Saat patroli laut di perairan Peureulak, Aceh Timur, polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut narkotika. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.

"Jadi dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan di situ disimpulkan titik risiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," Heru menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya