Hilang 8 Bulan, Jenderal Andika Santuni Keluarga Korban Heli MI-17

VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Helikopter MI-17, yang dinyatakan hilang pada 2019 lalu. 

Sosok Jenderal Bintang 1 Kowad, Orang Kepercayaan KSAD Maruli Simanjuntak

Dalam peristiwa itu, heli tersebut sempat hilang kontak di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Jenderal Andika datang langsung menemui keluarga korban. Ia didampingi Ketua Umum Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana, Hetty Andika Perkasa. 

3 Menantu Jenderal yang Punya Karier Cemerlang di TNI, Ada yang Jadi Presiden

Adapun santunan yang diberikan oleh mantan Komandan Paspampres itu adalah berupa satu unit sepeda, satu unit meja belajar, satu set alat masak (untuk usaha makanan catering).

“Kami turut berduka cita. Santunan duka cita merupakan bentuk support TNI AD agar keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidup dengan baik,” ujar Andika, Senin 29 Juni 2020.

Ini 5 Jenderal Bintang 4 yang Paling Terkenal di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Pemkot Surabaya Jelaskan Alasan Risma Bersujud di Hadapan IDI

Pada kesempatan itu, Jenderal Andika dan istri juga berbincang-bincang. Mereka memberikan semangat dan motivasi terhadap keluarga korban. Pihak keluarga meminta doa, agar putranya yang gugur dalam kecelakaan itu bisa tenang.

Seperti diketahui, tim evakuasi mengidentifikasi 12 prajurit yang berada di dalam helikopter setelah dilakukan pencarian selama 8 bulan. Yakni ada 7 orang kru dan 5 orang personel Satgas Yonif 725/Wrg yang akan melaksanakan pergantian pos.

Helikopter milik TNI Angkatan Darat hilang kontak di Kabupaten Pegunungan Bintang sejak 28 Juni 2019, dan ditemukan di Pegunungan Mandala, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada 12 Februari 2020.

Tim evakuasi berhasil mendarat pada ketinggian 11.000 kaki di Pegunungan Mandala pada 14 Februari 2020. Saat ditemukan, kondisi Helikopter MI-17 telah hancur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya