Ramai Hoax Ajakan Penarikan Dana di Bank, OJK Lapor Polisi dan BIN

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

"OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 Juli 2020.

Anto menegaskan, hingga Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Tergambar dari rasio kecukupan permodalan, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK.

Ia melanjutkan, rasio kecukupan permodalan perbankan sebesar 22,16 persen, sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Anto menegaskan, karena itu, OJK telah melaporkan peredaran informasi hoax dan ajakan untuk penarikan dana tersebut ke Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar bisa diusut secara tuntas.

"OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya.

Anto menekankan, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," tutur dia.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024