Komisi Kejaksaan Dalami Tuntutan Ringan Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merampungkan proses klarifikasi mengenai laporan kepada Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan terhadap terdakwa penyiraman air keras.

Komjak: Jaksa Tak Bisa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Novel mengatakan Komisi Kejaksaan sedang mendalami bukti-bukti yang termuat dalam laporan yang sudah diajukan sebelumnya.

"Kehadiran saya di sini tentunya memberikan keterangan-keterangan, informasi-informasi apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan," kata Novel kepada wartawan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2020.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Bodebek Akan Digempur Rapid Test Massal

9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028 yang Dilantik Jokowi

Novel mengapresiasi respon cepat yang diperlihatkan Komisi Kejaksaan. Melalui proses ini, ia berharap agar Komisi Kejaksaan dapat mengerjakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

"Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakkan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif," ujarnya.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Novel Baswedan baru langkah awal. Selanjutnya, akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif.

"Kami baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data-dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi. Dan adalah menjadi tugas komisi untuk mencari penjelasan," kata dia.

Barita menambahkan, pihaknya juga nanti tidak menutup kemungkinan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara teror air keras itu. Hanya saja, itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai supaya tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Karena pertimbangan hakim perlu juga kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kami mintakan dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," jelasnya.

Barita menjelaskan rekomendasi nanti bisa berupa penyempurnaan organisasi dan peningkatan kinerja. Kemudian, rekomendasi berupa penghargaan atau hukuman.

"Dasarnya dua menurut perpres. Apabila dalam melaksanakan tugas kewenangan terdapat suatu pelanggaran peraturan dan kode etik. Tapi, tentu yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung," kata Barita.

Pun, kewajiban Komisi Kejaksaan, imbuh dia, selesai saat rekomendasi disampaikan. Bila rekomendasi tak dijalankan Jaksa Agung, barulah Komisi Kejaksaan akan menyampaikan kepada Presiden RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya