KY Minta Majelis Hakim Putus Kasus Penyerangan Novel Sesuai Fakta

VIVA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan, pihaknya ikut melakukan pemantauan sidang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

KY meminta, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus kasus ini sesuai fakta persidangan. "Saya pernah melakukan pemantauan (langsung) sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," kata Jaja di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Dalami Tuntutan Ringan Terdakwa Kasus Novel Baswedan

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Jaja menegaskan, hakim tidak bisa diintervensi dalam memutus perkara sehingga majelis hakim yang menangani dua terdakwa penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bisa memutus sesuai fakta hukum di persidangan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh intervensi. Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan," kata Jaja.

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

Jaja memastikan, pihaknya turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan itu. Pemantauan dilakukan dengan turun langsung ke ruang sidang maupun secara daring. "Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," kata Jaja.

Apalagi, menurut Jaja, pihaknya juga menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut. "Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," kata Jaja.

Oleh karena itu, Jaja menyebutkan, jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim, bisa melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi. "Kalau enggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya