Ngeyel Tak Pakai Masker di Kota Yogyakarta, Bisa Didenda Rp100 Ribu

Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah atau ruang publik. Sanksi bagi warga yang tak memakai masker ini berupa teguran hingga denda Rp100 ribu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan, sanksi teguran hingga denda Rp100 ribu ini akan diberikan kepada masyarakat yang ngeyel tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Heroe berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat mau patuh pada protokol kesehatan Covid-19. “Ada beberapa opsi sanksi. Misal teguran lisan hingga opsi terakhir adalah denda Rp100 ribu,” ujar Heroe, Senin, 6 Juli 2020.

Sanksi, lanjut Heroe, selain diberikan pada masyarakat juga akan ditujukan kepada pelaku usaha, maupun perusahaan yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Heroe menuturkan, sanksi bagi pelaku usaha maupun perusahaan bisa sampai penutupan sementara tempat usaha itu.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Sultan Akan Buka Sekolah di Yogyakarta secara Bertahap

Heroe memaparkan, untuk pemberian sanksi secara teknis akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. "Ada sanksinya. Nanti secara teknis yang menangani adalah Satpol PP. Apakah nanti hanya akan ditegur atau akan didenda mekanismenya ada di Satpol PP," ujar Heroe.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto membenarkan, akan ada sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi yang diberikan ini dari teguran sampai denda. Walaupun demikian, Agus menyebutkan, Satpol PP tetap berupaya melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Kalau sampai saat ini, masyarakat masih patuh. Harapannya dengan adanya aturan ini supaya seluruh warga bisa terus saling menjaga Yogyakarta. Ketika ada yang tidak memakai masker di tempat umum, akan langsung kami tegur,” ujar Agus.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024