Gelar Rapat Tertutup, DPR Sekalian Sidak Lapas dan Fasilitas KPK

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Tidak hanya menggelar rapat tertutup dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas di kantor KPK, anggota Komisi III DPR RI juga akan melakukan sidak ke sejumlah fasilitas lembaga antirasuah tersebut, seperti Rumah Tahanan.

DPR Gelar Rapat Kerja Bersama Menhub Bahas Persiapan Mudik 2024

“Agenda hari ini adalah Komisi III DPR melakukan kunjungan ke KPK sekaligus rapat pengawasan di Gedung KPK. Pertama-tama karena ini gedung baru, kami kan di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung (KPK) seperti apa, fasilitasnya seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat tiba di kantor KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.

Herman lebih jauh mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup bersama KPK guna meminimalisir salah persepsi publik. Sebab, dia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"(Digelar) Tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," Kata Herman.

Baca: Rapat Tertutup, Mobil Mewah Anggota DPR Berderet Parkir di Gedung KPK

Detik-detik Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR karena Berstatus Tersangka Korupsi

Kendati begitu, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud. Dia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada KPK.

"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," kata Herman.

Herman menambahkan, rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi. Lagi pula, tegas Herman, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK. Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini. Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya