Gugatan Cerai Dikabulkan, Pria di Aceh Pukul Kepala Hakim dengan Palu

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sidang perceraian di Mahkamah Syariah Aceh Timur, Aceh, ricuh setelah warga yang berperkara tidak terima dengan putusan hakim, lalu memukul kepala hakim ketua dengan palu sidang.

Terpopuler: MUI Minta Film Kiblat Tidak Tayang sampai Harapan Teuku Ryan

Pelaku yang berinisial MUS itu tidak terima karena hakim mengabulkan gugatan perceraian yang bernomor 181/Pdt.G/2020/MS-Idi yang diajukan oleh istri MUS. Aksi pemukulan itu terjadi di tengah jalannya persidangan, pada Selasa, 7 Juli 2020.

“Kasusnya terjadi dalam persidangan, saat hakim mengabulkan putusan penggugat,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Timur, T Swandi.

Proses Cerai Tetap Jalan, Teuku Ryan: Siapa Lagi yang Bisa Memperjuangkan Saya

Baca: Ahok Masih Simpan Bukti Perselingkuhan Veronica Tan

Aksi pemukulan terhadap Hakim itu, katanya, dilakukan pelaku secara spontan dan cepat. Usai putusan dibacakan ia berlari menuju hakim ketua lalu mengambil palu, dan memukul kepala hakim.

Jadi Saksi di Sidang Cerai Ria Ricis, Ini Kata Oki Setiana Dewi

Peristiwa itu membuat kepala sebelah kanan sang hakim ketua lebam. Namun, tak lama setelah kejadian, petugas keamanan Mahkamah Syariah langsung mengamankan pelaku. Korban juga telah melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Ia berharap semua warga yang mengikuti proses peradilan untuk menerima putusan hakim. Jika keberatan atas hasil putusan, ada saluran lain yang harusnya ditempuh, bukan malah meluapkan emosi kepada hakim.

“Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya