DPR Minta KPK Awasi Rp695,2 Triliun Dana COVID-19

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi III (membidangi hukum) DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penumpang gelap, yang mengkorupsi dana tersebut.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Permintaan itu disampaikan Komisi III saat rapat tertutup dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2020.

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menyatakan jangan sampai terdapat penumpang gelap yang memanfaatkan situasi pandemi untuk membobol dana penanganan COVID-19. Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi saat ini mencapai Rp695,2 Triliun.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Untuk itu, Komisi III, kata Herman meminta KPK terus mengawal pengelolaan dana pandemi ini.

"Terkait pengawasan dana COVID-19 juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana COVID ini," kata Herman usai rapat.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam rapat tersebut, pimpinan KPK memastikan terus mengawal dan mengawasi dana COVID-19. Bahkan, ungkap Herman, KPK memastikan bakal menjerat pihak-pihak yang melakukan korupsi.

"Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan. Terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyampingan pimpinan tidak segan melakukan tindakan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk terus memberantas korupsi. Baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. Firli memastikan, KPK bakal menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk terkait dana penanganan pandemi corona.

"Supaya anggaran COVID-19 itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka pilkada. Semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas. Dan KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya