Korban Pemerkosaan Rumah Aman Trauma Dapat Dampingan Psikolog

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Seorang anak berusia 14 tahun berinisial NP terus mendapatkan pendampingan dari tim psikologi Polda Lampung. Kejadian pemerkosaan itu terjadi saat NP dititipkan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lampung Timur.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan jika dilihat dari kondisi fisik, korban cukup mengalami trauma. Untuk itu pihak kepolisian akan memastikan terlebih dahulu agar trauma yang dirasakan NP dapat hilang.

"Tanggal 4 itu kita lakukan pemeriksaan. Memang kondisi fisik dari korban ini cukup trauma dan juga lokasi tempatnya dia tinggal ini di Lampung Timur cukup jauh dari Bandar Lampung ini, tentu ini ada proses jangan sampai trauma," kata Zahwani dalam tayangan tvOne, Selasa, 7 Juni 2020.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Baca Juga: 700 Ribu Lebih Kasus Corona di India, Taj Mahal Batal Dibuka

Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk itu, harus menunggu saat korban siap memberikan keterangan secara detail. Tim psikologi dari Polda Lampung juga terus melakukan pendampingan agar trauma dapat segera diatasi. "Saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam, karena saksi korban ini didampingi pihak keluarga. Kami akan mendalami betul, sesuai dengan apa yang dilaporkan ini UU 35 tahun 2014 ditambah lagi UU 17 tahun 2016 ancaman hukuman sangatlah tinggi mencapai 15 tahun denda 5 miliar," katanya.

5 Negara Dengan Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?

"Kami selaku penyidik betul-betul unsur-unsur formal dan material ini kita penuhi, salah satunya korban saat ini kita lakukan pendampingan karena bagaimanapun ada rasa trauma betul ada trauma kami menerjunkan tim psikologi dari polda Lampung kita lakukan treatment trauma healing," sambungnya.

Diketahui, pelaku pemerkosaan diduga adalah petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut kepadanya lebih dari 20 kali. Tindak pemerkosaan itu diketahui pertama kali dilakukan pada Januari 2020. Awalnya, petugas P2TP2A merupakan pendamping hukum korban dalam kasus pemerkosaan yang diterima korban dari sang paman. Korban dititipkan di rumah aman untuk pemulihan trauma atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh sang paman. Namun, pelaku berinisial DAS justru melakukan asusila dengan iming-iming dibiayai sekolahnya. Tidak hanya itu saja, pelaku  juga menjual korban kepada teman-temannya dengan imbalan sejumlah uang. Korban tidak berani melawan dan memberitahu perlakuan keji kepada pihak keluarga karena pelaku mengancam membunuh korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya