Jadi DPO, Paspor Djoko Tjandra Ditarik Imigrasi

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Pihak Imigrasi diketahui menerbitkan paspor baru untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020 lalu. Terkait dengan penerbitan paspor baru Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting angkat bicara.

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

Dalam progran Indonesia Lawyers Club, Jhoni Ginting menjelaskan bahwa penerbitan paspor baru Djoko Tjandra itu lantaran yang bersangkutan tidak ada dalam daftar cekal pihak Imigrasi ataupun DPO pada waktu tersebut.  "Kenapa bisa? Karena yang bersangkutan tidak ada di dalam daftar cekal kita ataupun DPO kita pada saat itu," kata Jhoni Ginting di acara ILC, Selasa malam, 7 Juli 2020

Dirjen Imigrasi itu kemudian menjelaskan usai paspor tersebut diterbitkan pada 23 Juni 2020 lalu, pada tanggal 27 Juni 2020 status Djoko Tjandra menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.  "Kemudian tanggal 27 ada permintaan teman-teman di Blok M agar yang bersangkutan masuk DPO itu masuk di sistem," kata dia. 

Polisi Malaysia Tangkap 3 Orang Pemasok Senjata Api ke Warga Israel

Baca Juga: PPDB Tahap Akhir SD, SMP, SMA Dibuka Hingga Besok Pukul 15.00

Kemudian, Jhoni menjelaskan, usai ditetapkan sebagai DPO pada 27 Juni 2020 lalu, pihak Imigrasi langsung menarik paspor milik Djoko Tjandara. Pihak Imigrasi pun mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mengirimkan pemberitahuan penarikan paspor tersebut. "Tanggal 27 itu kita tarik paspornya dan kita datangi rumah yang bersangkutan di Simprug kosong. Surat itu kami serahkan ke RT dan RW itu. Penarikan itu sesuai ketentuan 3 hari kemudian kita cabut," kata Jhoni.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Hingga akhirnya kemarin, Senin sore pukul 17.15,  paspor Djoko Tjandra dikembalikan melalui pos. Ketika dicek kembali, paspor tersebut tidak ada cap perlintasan masuk atau keluar Indonesia. "Setelah cek tidak ada cap imigrasi sama sekali berarti tidak ada di perlintasan kami. Jadi dari awal yang bersangkutan tidak pernah ada datanya di lantas kin kami sampai saat ini namanya Djoko S Tjandra," kata Jhoni.

Jhoni juga menjelaskan bahwa selama satu tahun belakangan ini, perlintasan atas nama Djoko Tjandra tidak ada. "Kita tarik satu tahun ini tidak ada perlintasan atas nama Djoko Tjandra di data perlintasan di TPI kita," kata Jhoni.
 

Bea Cukai jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Bea Cukai kembali jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Kegiatan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu di Kudus dan Parepare.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024