Jaksa KPK Pilih Tak Hadirkan Hasto di Sidang Wahyu, Apa Alasannya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW dari Fraksi PDIP itu kini masuk agenda sidang dengan mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa.

Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjelaskan pihaknya tak memanggil Hasto karena menurut dia, sudah cukup pembuktian dari KPK kepada Wahyu dan Agustiani. Berbeda dengan waktu jaksa KPK menyidangkan perkara Saeful Bahri, kader PDIP selaku pemberi suap. 

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

”Jadi memang kami kan sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi berbeda saat kami itu memeriksa pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu dan gustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup,” kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Jaksa Ronald lebih jauh mengatakan bahwa tak semua saksi yang di-BAP KPK akan dipanggil jaksa. Tapi dilakukan sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga dengan Hasto kata Ronald, mereka tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu dan Agustiani.

5 Pernyataan Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

”Ya kan tidak semua saksi yang di-BAP itu kan. Tetap kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil. Itu ya,” ujarnya.

Namun saat ditegaskan lagi makna soal menyimpulkan bahwa Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani secara langsung maupun tak langsung, Ronald tak mau menjelaskan lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa menurut tim jaksa untuk pembuktian pada terdakwa penerima, saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup.

“Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup,” imbuhnya.

Baca juga: Buron Djoko Tjandra Masih Berkeliaran, Benny K Harman: Ci Luk Ba

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet Bank BUMN 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024