Korban Kasus Sarang Burung Walet Minta Novel Baswedan Diadili

Para mahasiswa mendatangi Istana Negera, menuntut keadilan terhadap 4 korban penembakan oleh Novel Baswedan di Bengkulu.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004 kembali diungkit. Empat orang, yang mengaku menjadi korban penembakan anggota Polres Bengkulu karena dituduh mencuri sarang burung walet di salah satu toko di Bengkulu, menuntut keadilan.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Kali ini, keempat korban didampingi para mahasiswa mendatangi Istana Negara. Para mahasiswa beserta keempat orang tersebut menuntut, agar Novel Baswedan dihukum atas kasus penembakan itu. Menurut pengakuan salah satu korban, ia ditembak pada bagian kaki dan harus menjalani operasi sampai 4 kali. Setelah proses operasi yang berlangsung 4 kali itu, barulah luka tembakan itu berangsur pulih.

"Tidak hanya itu, kami juga disetrum di kemaluan kami masing-masing, sehingga permasalahan pada organ intim kami ini tidak membaik sampai sekarang. Jadi, kami meminta kepada Bapak Presiden untuk segera menghukum Novel Baswedan karena tindakannya ini," kata seorang korban, yang tidak menyebut namanya, di depan Istana Negara, Kamis 9 Juli 2020. 

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Selain itu, salah satu mahasiswa yang melanjutkan orasi mengungkapkan, bahwa tindakan Novel Baswedan pada saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). "Oleh karena itu, kami meminta supaya Novel Baswedan segera dihukum. Novel Baswedan adalah seorang kriminal dan wajib mendapatkan hukuman yang berat. Keempat orang ini datang jauh-jauh dari Bengkulu hanya untuk meminta keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus Novel ini telah dihentikan di tingkat Kejaksaan. Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Baca juga: Pecahkan Rekor, Hari Ini Kasus Positif Corona Bertambah 2.657

Kemudian keempat korban penembakan terus berupaya mendapatkan keadilan dengan melaporkan Novel ke Mabes Polri. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada tahun 2015. Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu.

Namun kemudian, jaksa meminta berkas perbaikan dakwaan. Jaksa merasa aneh, dan pada akhirnya jaksa menghentikan penuntutan perkara tersebut. Pihaknya kemudian melawan dengan melakukan praperadilan. Lalu, gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.

Atas dasar itulah, pada hari ini, keempat korban penembakan didampingi puluhan mahasiswa mendatangi Istana Negera menuntut keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya