Video Jejak Pelarian Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa saat dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia
Sumber :
  • Ist

VIVA – Pelaku pembobolan kas BNI, Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa kembali ke Tanah Air dari Serbia melalui proses ekstradisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maria tiba di Indonesia setelah buron 17 tahun lamanya pada Kamis 9 Juli 2020.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Namun, seperti apakah awal mula perjalanan sampai Maria terjerat melakukan pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru? Kasus itu menjadi booming tatkala catatan Letter of Credit (L/C) fiktif Maria mencapai Rp1,7 triliun.

Semua dimulai pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Maria merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Saat itu, Bank BNI memberikan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp1,7 triliun dengan kurs waktu itu pada perusahaan.

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

Anehnya, Bank BNI menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp, padahal keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Karena itulah muncul dugaan orang dalam membantu perusahaan Maria. Alhasil, pada Juni 2003 pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lion Air Bakal Laporkan ke Polisi Penyebar Rapid Test Hoax di Medsos

Hasil penyelidikan mengungkap kalau perusahaan milik Maria tidak pernah melakukan ekspor. Kemudian, dugaan L/C fiktif tersebut dilaporkan ke Mabes Polri.

Tapi, Maria sudah ada di Singapura pada September 2003 tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Serbia.

Baca juga: Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya