Laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ke Propam Polri Dinilai Tendensius

Sidang lanjutan kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVAnews/Wilibrodus

VIVA – Laporan Tim Advokasi Novel Baswedan (NB) terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto yang saat ini menjabat Kadivkum Polri ke Divisi Propam Polri, dinilai laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Hal ini dikatakan oleh Guru Besar Unpad, I Gde Pantja Astawa. Menurut I Gde, berangkat dari integrated criminal justice system, maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sebelum masuk ke tahap persidangan, diawali dengan tahapan penyelidikan.

"Kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P21 (berkas lengkap) masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan," kata I Gde kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2020.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Baca juga: Polisi Pembela Penyiram Novel Dilaporkan karena Diduga Tutupi Fakta

Ia menambahkan, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-backup dakwaan terhadap para terdakwa.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

"Lalu di mana logikanya tuduhan Tim Advokasi NB bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti," tanyanya.

Selanjutnya, ia menuturkan, perkara Novel Baswedan kini tengah disidangkan di pengadilan. Untuk itu, ia menilai dalam pengadilan lah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi Novel Baswedan. 

"Bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses persidangan kasus Novel Baswedan masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum. Maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, ia menilai segala bentuk intervensi, termasuk membangun public opinion lewat laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya contempt of court.

"Atas dasar itu semua, terhadap laporan Tim Advokasi NB yang tendensius serta dengan jelas dan terang-terangan menyebut nama dan jabatan terlapor yaitu Irjen Pol Rudy Heriyanto sebagai pembunuhan karakter (character assassination) dan pencemaran nama baik, maka terlapor dapat melapor balik Tim Advokasi NB ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji mengingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan tidak sembarang menuduh mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti.

Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses sidang kasus penyiraman air keras selesai.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto.

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Irjen Pol Rudy Heriyanto melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

“Saya meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.

Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar. “Ini yang di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” katanya.

Indriyanto juga menilai laporan tim advokasi secara substansiel tidak benar. Dia mencontohkan tudingan tim advokasi tentang botol kosong. TGPF, terang Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” ujarnya.

Selain itu, tentang sidik jari, menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.

“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” ujarnya.

Indriyanto menyarankan semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.

“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya