Negatif COVID-19, Maria Pauline Lumowa Mulai Diperiksa Polisi

Polisi mulai periksa Maria Pauline
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dipastikan negatif dari virus Corona COVID-19. Hasil ini diketahui usai melalui rapid test dan swab test yang dijalani Maria.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Bagaimana protokol kesehatan saat ini MPL sudah diperiksa baik rapid maupun swab dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat 10 Juli 2020.

Tes dilakukan terhadap Maria dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Dengan hasil tes sudah keluar, maka penyidik kini akan memulai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

"Oleh karena itu, kita bisa melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka," kata Listyo.

Dia melanjutkan, sambil menunggu pemeriksaan dimulai, Maria meminta didampingi pengacara. Listyo menambahkan, pihaknya sendiri sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang merupakan terpidana dalam kasus ini.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tentang keterlibatan tersangka, kita tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL," ujarnya.

Baca Juga: Menkumham Bawa Pulang Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Lumowa

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya