Penangkapan Maria Pauline Dinilai Sebagai Alarm Bagi Koruptor

Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Hendak Dideportasi ke Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Penangkapan Maria Pauline Lumowa, salah satu buronan pembobolan Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) Fiktif senilai 1,7 triliun yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia merupakan sebuah terobosan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh publik.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, mengungkapkan selama ini banyak buronan kelas kakap yang hidupnya melenggang bebas di luar negeri karena lemahnya negosiasi dan diplomasi pemerintah terkait langkah ekstradisi buronan korupsi.

“Dengan diplomasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum kita yang lebih baik di bawah komando Pak Menteri Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, maka penangkapan Maria Pauline ini merupakan alarm neraka bagi koruptor yang masih buron di luar negeri,” kata Haris di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Tahan Maria Pauline Lumowa, Polri Kirim Surat ke Kedubes Belanda

Menurut Haris, negara tidak boleh kalah oleh para bandit keuangan, koruptor dan penjahat narkoba. Di sisi lain KNPI mengapresiasi kerja keras Menkumham dalam membangun diplomasi antar negara sehingga ekstradisi buronan pembobol bank BNI ini berhasil tanpa adanya riak.

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

“Pak Menteri Yasonna luar biasa bekerja soft dan jauh dari keributan, sungguh ini prestasi dan kinerja diplomasi yang hebat, kami sungguh mengapresiasi kerja-kerja beliau,” tegas Haris.

Meski demikian, Haris mengingatkan jika PR bangsa ini masih banyak. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti di kasus Maria Pauline ini saja karena buronan kasus korupsi dan bandit keuangan masih banyak.

“Bandit keuangan Eddy Tansil dengan nilai korupsi sebesar 1,3 triliun, Honggo Wendratno di kasus penjualan Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang merugikan negara 2,7 miliar US dolar atau kurang lebih 35 triliun dengan asumsi kurs 14.000/US dolar,” kata dia.

Kemudian ada juga Djoko Chandra yang satu dasawarsa telah menjadi buron tiba-tiba heboh karena kedatangannya di salah satu kantor kecamatan di DKI Jakarta untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kok bisa buronan kasus Bank Bali yang terindikasi merugikan negara 900 miliar bisa melenggang bebas urus KTP, tentu ini semua jadi pertanyaan publik. Untuk itu pekerjaan pemerintah kita masih banyak, KNPI berharap agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan koordinasi yang harmonis antara Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Interpol, Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.

Haris menambahkan KNPI berharap Menteri Yasonna terus menjadi leading sektor untuk memaksimalkan agenda penegakan hukum. Dia menilai prestasi tersebut sungguh luar biasa. “Mari kita jaga dan pertahankan demi marwah penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya