Jokowi Mulai Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Muhadjir Effendi, Menko MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Selama ini protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah hanya sebatas sosialisasi dan edukasi. Namun ke depan, pemerintah akan mulai menerapkan sanksi. Penerapan sanksi ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

Demikian ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dalam rapat kabinet terbatas mengenai evaluasi penanganan COVID-19, Presiden Jokowi menyoroti rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena itu tadi presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas disamping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," kata Muhadjir, dalam keterangan pers usai rapat kabinet, Senin 13 Juli 2020.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Baca juga: Kasus COVID-19 Lampu Merah, Jokowi Instruksikan 3 Langkah Ini

Landasan hukum dan berbagai aturannya, hingga saat ini belum ada. Muhadjir mengatakan, sedang dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Jelas Muhadjir, pada dasarnya Presiden Jokowi melihat imbauan dan sosialisasi yang selama ini dilakukan, dirasa masih belum cukup efektif. Karena salah satu faktornya, adalah tidak adanya sanksi terutama bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Heboh Seorang Napi Nekat Nyamar Jadi Wanita untuk Bisa Kabur

"Dan mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi Indonesia terhadap COVID-19," kata Muhadjir.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyampaikam tiga instruksi penting yang perlu dilakukan, dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini. Ia meminta para jajaran dan kepala daerah untuk melaksanakannya, dan segera ditindak lanjuti.

Tiga instruksi itu adalah memprioritaskan pengujian sampel, pengambilan tindakan secara cepat, hingga pelacakan. Mengingat kasus positif masih sangat tinggi, bahkan sempat menyentuh angka 2.657 yang positif, beberapa hari lalu.

"Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan yaitu tetap pada concern kita untuk memasifkan 3 T. Testing, tracing dan treatment dengan prioritas khusus," kata Presiden Jokowi, dalam pembukaan rapat kabinet terbatas pada Senin 13 Juli 2020.

Jokowi memerintahkan itu, mengingat lonjakan kasus belakangan ini terus meningkat. Bahkan saat kasus tembus 2.657 positif, Jokowi menyebut sebagai lampu merah buat semua pihak. Pelonjakan itu terjadi, setelah ditemukannya ribuan kasus positif di asrama Secapa TNI AD, Bandung, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya