Hana Hanifah Disebut Korban, Pria Penjemputnya yang Jadi Tersangka

Hana Hanifah.
Sumber :
  • Instagram @hanaaaast

VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan protitusi yang menjerat artis FTV, Hana Hanifah (HH). Si tersangka, berinsial R, merupkan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, dan mengantarnya ke sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli 2020.

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

"Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol. Riko Sunarko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 14 Juli 2020.

Seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Begitu juga Hana Hanifah ?berstatus sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan tersangka dalam kasus prostitusi.

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

Baca: Keluarga Ungkap Kondisi Hana Hanifah Setelah Ditangkap

"HH menjadi saksi karena menjadi objek yang diperdagangkan sesuai [Undang-Undang] TPPO Nomor 21 tahun 2007," kata Riko.

DPR Menduga Ada Peran Birokrasi dalam TPPO Magang ke Jerman

Polisi masih memburu seorang mucikari berinisial J, warga Jakarta. Sedangkan, R sebagai orang yang disuruh J untuk memfasilitasi Hana Hanifah selama di Kota Medan.

Hana Hanifah ditahan ketika dia bersama pria A berada di dalam kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Bara, Kota Medan, pada Minggu malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Terpopuler: Guru Besar di TPPO Magang ke Jerman, Pentolan KKB Tewas, Kendaraan Tempur Canggih Kita

Persoalan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, menjadi salah satu berita di laman News VIVA yang cukup laris dibaca sepanjang hari Jumat kemarin, pada 5 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024