Pasar dan PKL Jadi Fokus Penerapan Denda Rp150 Ribu di Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial dan rombongan dalam lawatan ke Jepang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengungkapkan pasar dan pedagang kaki lima (PKL) menjadi titik fokus pemerintah daerah dalam pengawasan pemberlakuan sanksi denda Rp150 ribu. Denda itu diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker di masa pandemi virus corona atau COVID-19.

Rencananya, sanksi denda tersebut mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 terhitung selama 14 hari dengen ketentuan apabila kedapatan tidak menggunakan masker wajib membayar denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan badan atau kerja sosial.

"Saya lihat di pasar-pasar, berat itu (penularannya). PKL-PKL agak berat itu, saya minta di tempat-tempat seperti itu memang harus lebih intensif, treatment pengawasannya," ujar Oded di Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 15 Juli 2020.

Mengenai pola sanksi, Oded mengatakan pihaknya lebih memusatkan pada hukuman kerja sosial dibandingkan denda nominal. 

"Kalau di Perwal Kota Bandung kita sanksi sosial, tapi ketika provinsi mengeluarkan seperti itu kita mengikuti mereka," katanya.

Meski jika memang ada pelanggar yang memilih sanksi denda Rp150 ribu, pihaknya juga tidak mempersoalkan. "Tetap fleksibel, kalau berbicara tentang lokal ya kita sanksi sosial saja tapi kalau ada nominal kita bisa mengikuti," tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung Jawa Barat, Senin 13 Juli 2020.

Viral Wanita Ini Bawa Mayat Pamannya Buat Pinjam Uang ke Bank

Dalam keputusan itu, Ridwan Kamil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker. "Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan, silakan," katanya.

Gubernur menekankan semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu. "Yang diwajibkan itu adalah di luar rumah, tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Kemudian sedang olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedangkan makan di ruang publik itu dibolehkan, di luar itu akan ada denda," terangnya.

Petugas Satpol PP menutup suatu restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta ( foto ilustrasi)

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Tembus Rp6 Miliar Lebih

Pemprov DKI Jakarta mencatat ratusan ribu orang di wilayahnya yang tercatat melakukan pelanggaran prokes, terbanyak adalah tak pakai masker

img_title
VIVA.co.id
23 September 2021