Brigjen Prasetijo Tak 'Main' Sendirian, Polri Janji Usut Oknum Lain

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Penyidik Propam terus menyelidiki pihak lain diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri mencopot Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetyo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Argo menyatakan, Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Dalam setiap kesempatan, Argo menyebut Kapolri selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya. Namun, bagi anggota yang melakukan kesalahan tentu akan mendapat punishment. Maka dari itu, kasus ini diminta bisa jadi pelajaran bagi anggota lain.

"Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindaklanjuti. Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Baca: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan 14 Hari

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut berdasarkan data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persekongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetijo segera dicopot dari jabatannya.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Baca: Brigjen Prasetijo Tak Sendiri Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya